Ingat! Batas Waktu Memotong Kuku dan Rambut Bagi Pengq

Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur umat muslim kepada Allah swt. Tujuan lainnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, mengikuti teladan nabi, dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.  Adapun beberapa syarat bagi seorang muslim apabila ingin berkurban diantaranya beragama islam,baligh, berakal, niat dan jenis hewan yang boleh dikurbankan seperti sapi, kambing dan unta. Berkaitan dengan hal ini, ada larangan untuk seorang muslim yang berkurban yaitu memotong kuku dan rambut. Sebenarnya boleh dilakukan atau tidak ya? Mari simak penjelasan di bawah ini.

Larangan Potong Kuku dan Rambut

Dikutip dari NU Online, terdapat hadist yang menerangkan mengenai larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban, hadist tersebut adalah:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Artinya: “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Berdasarkan hadist di atas, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban apabila sudah masuk 1 Dzulhijjah dilarang memotong kuku dan rambut.  Hal ini juga disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat bahwa larangan ini untuk orang yang berkurban, bukan hewan kurbannya. 

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban

Mengenai hukum memotong kuku dan rambut yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.A. , berdasarkan HR. Muslim no.1977, Ahmad bin Hambal menyatakan apabila seorang muslim yang hendak berkurban memotong kuku dan rambut maka hukumnya haram. Namun, menurut jumhur ulama yaitu Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah boleh. Mengapa? Karena melihat dari hadist yang diriwayatkan bunda Aisyah dan berkata “Aku pernah mempersiapkan hewan-hewan kurban Rasulullah yang akan dikirim ke Mekkah sebagai hadiah (hadiu) yang diberi tanda (baik kalungan sandal atau yang lain) . Menurut Nabi Muhammad saw tidak ada perkara-perkara yang asalnya mubah menjadi haram Karena seorang muslim tidak berkurban. Imam Syafi’i berusaha mengkompromikan kedua pendapat ini. Larangan memotong kuku dan rambut ini hanya bersifat anjuran, sunah untuk tidak memotong kuku dan rambut.  Tetapi, bagi yang memotong kuku dan rambut secara sengaja maka hukumnya menjadi makruh. Karena salah satu kaidah yang masyur di Mazhab Syafi’i menyelisihi hukum sunah itu hukumnya makruh. Namun, tidak sampai pada tingkatan haram. Hal ini hanya sekedar anjuran untuk yang berkurban. 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello
Can we help you?