Jenazah di Tanah Suci: Kenapa Tidak Dibawa Pulang?

Beribadah haji/umroh adalah impian semua umat muslim, tak jarang ditemui orang yang kurang mampu baik secara jasmani atau finansial mengusahakan untuk ke Baitullah dan menyelesaikan proses ibadahnya hingga selesai. Namun, takdir Allah tidak ada yang mengetahui apa yang dikehendaki-Nya. Pernahkah Anda berpikir sebelum melaksanakan ibadah haji/umroh apakah saya mampu? apakah saya akan diampuni? apakah saya diberikan kesehatan atau nikmat sakit saat di tanah suci? Allah SWT memberikan suatu ujian bukan karena ingin menghalangi ibadah namun untuk mengambil hikmah di setiap ujian yang sedang dihadapi.

Di tengah jutaan jamaah yang memadati Tanah Suci Mekkah dan Madinah, tak jarang terselip kabar duka saat shalat fardhu ataupun sedang beraktivitas yaitu ada jamaah yang berpulang ke Rahmatullah. Sebuah pertanyaan sering muncul di benak kita, “Akan dikuburkan dimana jenazah tersebut? Mengapa jenazah tidak bisa dibawa pulang ke tanah air?.”  

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan tegas yang melarang pemulangan jenazah jemaah haji atau umroh ke negara asal. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, seperti syariat Islam, masalah logistik, dan prosedur administrasi.

Alasan Syariat dan Keutamaan

Meninggal di Tanah Suci (Mekkah atau Madinah) dianggap sebagai anugerah dan keistimewaan. Menurut ajaran Islam, seseorang yang wafat saat beribadah haji atau umroh memiliki keutamaan dan pahala besar. Jenazah yang dimakamkan di sana akan mendapatkan doa dari jutaan umat Islam yang datang beribadah. Dengan dimakamkan di sana, jemaah juga diharapkan mendapatkan ampunan dan syafaat.

Alasan Logistik dan Kesehatan

  • Suhu Ekstrem: Suhu di Mekkah dan Madinah sering kali sangat tinggi. Kondisi ini dapat mempercepat proses pembusukan jenazah, meskipun sudah diawetkan.

  • Perjalanan Jauh: Proses pemulangan jenazah ke Indonesia atau negara lain memerlukan perjalanan udara yang panjang. Perjalanan ini berisiko memperburuk kondisi jenazah.

  • Proses yang Rumit: Prosedur pemulangan jenazah melibatkan banyak birokrasi, izin dari kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah setempat. Proses ini memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat besar, sehingga tidak praktis.

Proses Pemakaman di Arab Saudi

Setelah jemaah haji atau umroh meninggal dunia, pihak berwenang di Arab Saudi akan melakukan proses pemakaman sesuai dengan syariat Islam.

  1. Pelaporan dan Verifikasi: Tim medis akan mengeluarkan surat keterangan kematian (Certificate of Death/COD). Identitas jemaah akan diverifikasi melalui gelang atau tanda pengenal lainnya.

  2. Pemakaman: Jenazah akan dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Proses salat jenazah sering kali dilakukan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

  3. Penguburan: Pemakaman jenazah dilakukan dengan sederhana. Makamnya tidak menggunakan nisan atau tanda pengenal khusus.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jemaah dari berbagai negara dan sudah menjadi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello
Can we help you?