Makna Tahalul
Tahalul merupakan rukun haji dan umrah yang terakhir. Tahalul dikenal sebagai mencukur rambut sebagian atau seluruhnya saat melakukan haji dan umrah, setelah rukun sa‘i. Secara bahasa, tahalul berarti “diizinkan atau halal“. Selain itu, tahalul berarti membersihkan diri, meninggalkan pikiran kotor, meninggalkan hal–hal yang tidak berguna dan sebagainya. Dari tahalul dapat mengambil manfaatnya seperti untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. Dengan melakukan tahalul, rangkaian ibadah haji dan umroh Anda selesai.
Secara garis besar, tahalul memiliki dua jenis yaitu tahalul umroh dan tahalul haji. Tahalul Umroh adalah kegiatan yang dilakukan ketika seseorang melakukan ibadah umrah. Jika jamaah telah menyelesaikan semua kegiatan ibadah umrah, maka ia diharuskan untuk mencukur atau memotong rambutnya beberapa helai. Sedangkan Tahalul Haji tentu dilakukan ketika jamaah sedang menunaikan ibadah haji. Dalam ibadah haji ada dua jenis tahalul yang dilakukan, yaitu tahalul awal dan tahalul akhir.
Jenis-Jenis Tahalul
1.Tahalul Awal
Tahalul awal ditandai dengan kegiatan pelemparan jumrah aqobah pada 10 Dzulhijah, pencukuran rambut, dan Tawaf Ifadah. Apabila telah melakukan dua dari tiga amalan haji tersebut, maka seseorang dinilai telah bertahalul pertama. Ia diperbolehkan untuk melakukan larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri.
2. Tahalul Akhir
Tahalul Tsani (tahalul akhir) dilakukan jika seluruh rangkaian kegiatan dalam ibadah haji terlaksana. Tahalul akhir akan terwujud jika jamaah melaksanakan 3 kegiatan yang lengkap yaitu mencukur, Tawaf Ifadah dan lempar jumrah. Dengan melakukan tahalul akhir, semua larangan saat ihram sudah diperbolehkan kembali.
Tata Cara Tahalul
Menurut ulama Syafiiyah, laki-laki dianjurkan untuk mencukur habis semua rambutnya. Sementara wanita tidak diperbolehkan memotong habis rambutnya, melainkan hanya memotong sepanjang ujung jari. Adapun tata cara dalam tahalul adalah bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah. Begitu jamaah haji sudah melakukan tahalul awal maka ia sudah boleh melepas ihramnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah.
